SIUP
Apa itu SIUP ?
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili
perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang
Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi
Lapangan Usaha Indonesia”.
Contoh SIUP :
Lampiran Permohonan SIUP (Surat Ijin
Usaha Perdagangan):
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. NPWP
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
4. Domisili Perusahaan;
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM;
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha;
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. NPWP
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
4. Domisili Perusahaan;
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM;
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha;
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
KLASIFIKASI SIUP
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) Kecil > s.d. 50 Juta ; > 50 Juta - 200 Juta
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) Menengah > 201 Juta - 500 Juta
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) Besar > 501 Juta - 1 Milyar > 1 Milyar - 5 Milyar
NPWP
Nomor
Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya. Adapun fungsi NPWP adalah :
A. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
B. Sebagai tanda pengenal diri dan identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
C. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
D. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
- Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
- Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
- Wajib Pajak orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
- WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Bentuk NPWP
Akta Notaris
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
A. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
B. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
C. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
D. Berapa
modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt,
perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
E. Biasanya
notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama
tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai dinyatakan oke . Dan
jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani.
Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,
untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp
1.000.000.
Mekanisme Mendapatkan Tender Proyek IT Dengan Cara Mengamati E-Procurement Situs Department
Web-Based ERP
Membuat dan menyetujui daftar permintaan, menempatkan daftar pembelian dan meneri barang dan jasa dengan menggunakan sistem software berbasis teknologi internet.
E-MRO
Hampir sama dengan web-based ERP namun barang dan jasa yang diminta adalah non-produk yang berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan dan operasional.
E-Sourcing
Daftar informasi barang / jasa yang dipublikasikan oleh produsen dan penjual secara elektronik di situs e-procurement yang antara lain berisi nama, tempat, harga, spesifikasi teknis dan kualitas mengenai produk / barang tersebut.
E-Tendering
Pelelangan umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa dengan penawaran harganya hanya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi dan informasi.
E-Reverse Auctioning
Penggunaan teknologi internet untuk membeli barang dan jasa sejumlah penyedia barang/jasa yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal.
E-Informing
E-Procurement
adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan
teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Fasilitas E-Procurement antara lain usulan
pengadaan, pengajuan kebutuhan, undangan dan permintaan penawaran,
penawaran/bidding, pengambilan dokumen lelang dan pengiriman dokumen
lelang, serah terima barang dan jasa, berita acara dan manajemen vendor.
Internet
telah muncul sebagai media yg efektif dari segi biaya dan dapat
diandalkan untuk melakukan transaksi bisnis online. semakin banyak
perusahaan yang mengadaptasi media ini dalam melakukan pengadaan barang
mereka. Keuntungan utama e-procurement meliputi pengurangan biaya
overhead seperti pembelian agen, juga peningkatan kendali inventoro, dan
keseluruhan peningkatan siklus manufaktur. Sistem e-procurement
membantu perusahaan-perusahaan mengkonsolidasikan data tentang pengadaan
bermacam-macam barang baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komponen-komponen dalam e-procurement :
Fitur utama e-procurement meliputi :
· Katalog elektronik untuk item-item standar/inti.
· kemampuan punch-out ke situs-situs web pemasok untuk produk-produk yang dinamis
· memunculkan kembali daftar-daftar permintaan untuk item-item yang dibeli secara teratur
· jaur-jalur persetujuan yang menyatu untuk menjalankan kendali anggaran belanja
· kemampuan untuk memberi laporan informasi manajemen yang detail
Terdapat 6 tipe dari e-procurement, yaitu : Web-Based ERP
Membuat dan menyetujui daftar permintaan, menempatkan daftar pembelian dan meneri barang dan jasa dengan menggunakan sistem software berbasis teknologi internet.
E-MRO
Hampir sama dengan web-based ERP namun barang dan jasa yang diminta adalah non-produk yang berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan dan operasional.
E-Sourcing
Daftar informasi barang / jasa yang dipublikasikan oleh produsen dan penjual secara elektronik di situs e-procurement yang antara lain berisi nama, tempat, harga, spesifikasi teknis dan kualitas mengenai produk / barang tersebut.
E-Tendering
Pelelangan umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa dengan penawaran harganya hanya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi dan informasi.
E-Reverse Auctioning
Penggunaan teknologi internet untuk membeli barang dan jasa sejumlah penyedia barang/jasa yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal.
E-Informing
Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi pembelian dari pihan internal dan external dengan menggunakan teknologi internet.
Ataupun dengan
cara menjadi konsultan pengembang system suatu instansi dan jasa.
Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer
(pemilik proyek), antara lain :
A. Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer)
dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek
yang mengadakan kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang
telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas
referensi dan masukkan dari pihak lain tentang konsultan yang
bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR)
dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan
perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat
usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pra Rencana ini meliputi :
Ø Konsep perencanaan.
Ø Design awal (denah, tampak).
Ø Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana
dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau
langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus
mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan
pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah
(SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja
sepenuhnya.
B. Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan
baik itu melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim
dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam
hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi
syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai
peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang
mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta
lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan
penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan
yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun
harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas
akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan
perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap
segala ketentuan pada SPK.
C. Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang
beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan
proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah
diketahui reputasinya.
http://afriansyah-nawawi.blogspot.com/2013/10/contoh-dokumen-legal-aspek-pada-suatu.html
http://arif-rahmans.blogspot.com/2013/10/contoh-dokumen-siup-npwp-akta-notaris.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar